RASTRA adalah singkatan dari Beras Sejahtera, yang sebelumnya disebut sebagai RASKIN singkatan dari Beras Miskin yaitu beras bantuan bagi masyarakat miskin. Tujuan dikeluarkan Pedoman Umum Bansos Rastra tahun 2018 ini adalah mengurangi beban pengeluaran KPM melalui bantuan sosial berupa beras berkulitas medium kepada KPM dengan jumlah/kuantum 10 kg setiap bulannya tanpa dikenakan harga/biaya tebus. Dan manfaat dari dikeluarkan Pedoman Umum ini diantaranya adalah untuk peningkatan ketahanan pangan di tingkat KPM atau penerima manfaat, sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
        Hari ini Jum'at (06/04/2018), dilaksanakan pembagian beras Rastra di Desa Gucialit. Pembagian beras Rastra hari ini mengacu pada Pedoman Umum pembagian Rastra tahun 2018. Pembagian beras Rastra hari ini dipandu oleh pegawai Desa Gucialit, KPM atau penerima manfaat kurang lebih sejumlah 368 Orang dan berkumpul di Balai Desa Gucialit untuk diberikan informasi mengenai perubahan cara atau sistem pembagian beras rastra di tahun 2018 ini. Kepala Kampung Ngadi memberikan informasi pengarahan tentang tata cara pembagian Rastra kepada KPM hari ini.
       Dengan diberikannya bantuan sosial beras rastra sesuai Pedoman Umum pembagian Rastra hari ini, diharapkan bisa mengurangi beban pengeluaran para penerima manfaat karena pembagian beras rastra kali ini tidak mengeluarkan biaya untuk menebus atau gratis. Sehingga para penerima manfaat benar-benar terbantu dengan bantuan sosial rastra ini, dan mudah-mudahan menjadi lebih sejahtera sesuai dengan tujuan dari Rastra ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RAPAT PLENO TIM PENGGERAK PKK KEC. GUCIALIT

PENGUKUHAN PENGURUS FKPQ DAN IMTIHAN DESA JERUK KEC. GUCIALIT

IMTIHAN PONDOK PESANTREN